16 September 2026
Setahun Tanpa Kepastian, PERANK Sulut Bawa Sorotan Rp11 Miliar PDAM Wanua Wenang ke JAM Intel

MANADO, Sulutheadline.com — Persoalan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Perumda PDAM Wanua Wenang Manado kembali mencuat. Kali ini, Penggiat Rakyat Anti Korupsi (PERANK) Sulawesi Utara memilih menaikkan persoalan tersebut ke tingkat Kejaksaan Agung.

Langkah itu diambil setelah PERANK menilai laporan yang telah berjalan lebih dari satu tahun belum memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganannya.

Panglima PERANK Sulawesi Utara, Iwan Aloisius Moniaga, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Panglima PERANK Nasional untuk meneruskan persoalan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel).

Menurut Moniaga, eskalasi laporan tersebut bukan tanpa alasan. PERANK melihat terdapat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PDAM Wanua Wenang yang dinilai perlu didalami secara lebih komprehensif.

Nilai yang menjadi sorotan bahkan disebut berada di kisaran Rp11 miliar.

“Kami telah berkoordinasi dengan Panglima PERANK Nasional untuk membawa kasus PDAM Manado kepada JAM Intel,” ujar Moniaga.

Bukan Sekadar Persoalan Administrasi

PERANK Sulut menilai persoalan pengelolaan keuangan perusahaan daerah harus dilihat secara serius karena menyangkut kepentingan publik.

PDAM sebagai badan usaha milik daerah memiliki posisi strategis dalam pelayanan masyarakat. Karena itu, setiap penggunaan anggaran dan pengelolaan aset maupun piutang perusahaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Menurut Moniaga, dugaan tersebut sebelumnya telah dilaporkan sejak Juni 2025. Namun hingga kini, pihaknya masih mempertanyakan perkembangan penanganannya.

“Lebih dari setahun prosesnya tidak berujung, makanya kami bawa ke Kejaksaan Agung,” katanya.

Bagi PERANK, lamanya proses tersebut menjadi alasan untuk meminta adanya pendalaman lebih lanjut melalui institusi penegak hukum di tingkat pusat.

LHP BPK Ikut Disorot

Sorotan PERANK Sulut juga diarahkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 18 tertanggal 31 Desember 2025.

Menurut PERANK Sulut, terdapat sejumlah aktivitas dan penggunaan anggaran yang perlu diperiksa lebih jauh. Nilai keseluruhan yang menjadi perhatian organisasi tersebut disebut sekitar Rp11 miliar.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan rehabilitasi gedung kantor, pengadaan barang dan jasa, dugaan penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi oknum pejabat PDAM, hingga penghapusan piutang.

PERANK Sulut meminta seluruh item tersebut tidak hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum.

Meski demikian, keberadaan temuan atau catatan dalam laporan pemeriksaan tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.

PERANK Sulut Minta Semua Dibuka Terang

Moniaga menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun opini bahwa pihak tertentu telah bersalah sebelum adanya keputusan hukum.

Yang didorong PERANK, kata dia, adalah proses pemeriksaan yang transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai duduk persoalan sebenarnya.

“Yang terpenting adalah memastikan setiap dugaan penyimpangan penggunaan keuangan daerah diperiksa secara transparan dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Jika dalam pendalaman ditemukan unsur pidana dan kerugian negara atau daerah, PERANK berharap proses hukum dilakukan secara tegas. Namun apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas kepada publik.

Bola Kini di Tangan Aparat Penegak Hukum

Dengan dibawanya persoalan tersebut ke JAM Intel, PERANK Sulut berharap ada titik terang terhadap laporan yang selama ini mereka kawal.

Pertanyaan publik kini bukan hanya mengenai angka sekitar Rp11 miliar yang menjadi sorotan, tetapi juga bagaimana proses pengelolaan anggaran tersebut berlangsung, siapa yang memiliki kewenangan, apakah seluruh prosedur telah dijalankan, dan apakah terdapat kerugian daerah yang dapat dibuktikan.

Semua itu, menurut PERANK Sulut, harus dijawab melalui pemeriksaan dan proses hukum yang profesional, bukan sekadar pernyataan di ruang publik.

PERANK Sulawesi Utara memastikan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga ada kepastian mengenai status hukum dugaan penyimpangan di PDAM Wanua Wenang.

Pada akhirnya, bukan sekadar besar kecilnya angka yang menjadi persoalan, tetapi bagaimana setiap rupiah uang daerah dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *