
MANADO, SULITHEADLINE.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tidak boleh dipandang sebatas perubahan angka dalam dokumen keuangan daerah.
Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE menyebut perubahan APBD harus menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan serta kebutuhan nyata di lapangan.
Penegasan itu disampaikan Yulius Selvanus dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).
Menurut Yulius, penyusunan Ranperda tersebut merupakan konsekuensi dari kesepakatan bersama mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Namun, di balik perubahan struktur anggaran tersebut, pemerintah daerah dituntut tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan fiskal.
“Dokumen ini mentransformasikan arah strategis makro daerah menjadi komitmen anggaran yang terukur, akuntabel, dan siap dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Daerah,” ujar Yulius.
Ia menegaskan pengelolaan keuangan daerah harus berjalan dengan disiplin dan tidak keluar dari ketentuan yang berlaku.
Penyusunan dan penyesuaian APBD 2026, kata Yulius, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Prinsip kita teguh dan tegas,” tegasnya.
Yulius mengatakan kemampuan fiskal harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap kebijakan anggaran. Karena itu, perubahan APBD harus tetap diselaraskan dengan RKPD, KUA dan PPAS.
Selain itu, pengelolaan anggaran wajib mengedepankan prinsip tertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab.
Bagi Yulius, APBD memiliki fungsi yang jauh lebih besar daripada sekadar mencatat pemasukan dan belanja pemerintah.
“APBD bukan semata dokumen angka-angka finansial, melainkan instrumen kepemimpinan dan otorisasi publik untuk alokasi, distribusi, serta stabilisasi ekonomi,” katanya.
Karena itu, perubahan APBD 2026 diarahkan untuk merespons dinamika yang muncul dalam pelaksanaan anggaran. Termasuk melakukan penataan terhadap alokasi, mengoptimalkan SiLPA tahun sebelumnya serta mengakomodasi kebutuhan yang bersifat mendesak dan luar biasa.
Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah provinsi, DPRD Sulut melanjutkan agenda dengan penyampaian pemandangan umum fraksi.
Lima fraksi di DPRD Sulut, masing-masing PDIP, Golkar, Demokrat, NasDem dan Gerindra, menyatakan menerima dan menyepakati Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Dengan demikian, pembahasan perubahan APBD Sulut 2026 kini memasuki tahapan selanjutnya. Pada fase ini, substansi perubahan anggaran akan menjadi bagian dari proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah.
Pesan utama pemerintah provinsi pun menjadi jelas: perubahan anggaran harus tetap berada dalam batas kemampuan fiskal, memiliki dasar hukum yang kuat dan diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah.***







