17 September 2026
Berawal Adu Mulut Berujung Kekerasan, Pria 22 Tahun Diamankan Polresta Manado

Terduga Pelaku F.N Telah Diamankan Aparat Kepolisian Polresta Manado

MANADO, SULUTHEADLINE.COM – Perselisihan yang berujung kekerasan fisik di Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil, Kota Manado, kini masuk dalam penanganan aparat penegak hukum. Seorang pria berinisial F.N. (22) diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan berinisial S.P.A. (24).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 20.30 WITA. Hanya beberapa jam berselang, Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado bergerak mencari keberadaan F.N.

Terduga pelaku akhirnya diamankan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Pengamanan dipimpin langsung Kanit URC Satreskrim Polresta Manado IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K.

Berdasarkan keterangan awal korban kepada polisi, kejadian bermula ketika S.P.A. terlibat adu mulut dengan seorang perempuan berinisial R.P.

Situasi kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan setelah F.N. datang ke lokasi.

F.N. diduga menendang bagian belakang tubuh korban sebanyak satu kali. Tendangan tersebut membuat korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh hingga bagian belakang kepalanya terbentur besi.

Dalam kondisi tersebut, korban disebut berusaha memberikan perlawanan. Namun, F.N diduga kembali melakukan kekerasan dengan menginjak kaki kiri korban. Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian turun tangan dan melerai pertikaian. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian kepala serta luka pada tangan kanan.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Manado. Tim URC Alpha awalnya mendatangi alamat F.N. di Kelurahan Karame, Lingkungan II. Namun, polisi tidak menemukan yang bersangkutan di lokasi.

Penyelidikan kemudian berlanjut setelah petugas memperoleh informasi bahwa F.N. berada di kawasan rumah susun di Kelurahan Karame, Lingkungan III. Polisi mendatangi lokasi tersebut dan bertemu dengan orang tua F.N. Dengan pendekatan persuasif serta memberikan penjelasan mengenai persoalan hukum yang dihadapi, petugas akhirnya membawa F.N. ke Polresta Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, pihaknya memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Kami merespons laporan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Yang bersangkutan telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Elwin.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. F.N. telah diserahkan kepada Piket Penyidik Unit II Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan sekaligus mendalami keterangan korban, saksi maupun bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Karena proses hukum masih berjalan, F.N. tetap berstatus sebagai terduga pelaku dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum yang menentukan.

Kompol Elwin juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan melalui kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. Apabila terjadi permasalahan, silakan laporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Perkara ini kini berada di tangan penyidik Satreskrim Polresta Manado. Fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap F.N.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *