
BITUNG, SULUTHEADLINE.COM – Rencana Pemerintah Kota Bitung mengucurkan penyertaan modal hingga Rp99 miliar kepada Perumda Air Minum Duasudara mendapat perhatian serius dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021.
Nilai tersebut dibahas dalam rapat finalisasi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bitung, Senin (31/8/2026). Besarnya angka penyertaan modal menjadi bagian penting dalam pembahasan karena berkaitan langsung dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
Kabag Hukum Pemkot Bitung, Budi Kristiarso, SH, MH, menjelaskan, nilai Rp99 miliar tersebut tidak seluruhnya dalam bentuk uang. Penyertaan modal dimungkinkan berupa uang maupun barang milik daerah.
Budi mengatakan, usulan tersebut dirancang untuk kebutuhan jangka panjang, yakni periode 2026-2035. Dengan adanya dasar hukum melalui perda, pemerintah daerah tidak perlu kembali membuat regulasi baru apabila nantinya memperoleh dukungan dari pemerintah pusat maupun lembaga pembiayaan seperti Bank Dunia.
“Ini memang terlihat besar. Tapi semua akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Budi.
Namun, di balik besarnya nilai penyertaan modal tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni pemerataan akses air bersih bagi masyarakat Bitung.
Menurut Budi, salah satu tujuan penyertaan modal adalah memperluas pelayanan Perumda Air Minum Duasudara ke wilayah yang hingga kini belum mendapatkan layanan air bersih secara optimal.
Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian antara lain Kecamatan Aertembaga, Lembeh Selatan dan Lembeh Utara.
Kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi DPRD Bitung untuk memberikan dukungan terhadap rencana penyertaan modal. Ketua Pansus DPRD Bitung, Devi Barakati, ST, MPd, menegaskan bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib menjadi perhatian pemerintah.
“Kami setuju sepanjang itu untuk kepentingan masyarakat, karena air itu merupakan kebutuhan utama masyarakat dan menjadi hak dasar yang harus dipenuhi pemerintah,” tegas Devi.
Dukungan Pansus tersebut sekaligus memberikan pesan bahwa penyertaan modal puluhan miliar rupiah harus memiliki target pelayanan yang jelas dan terukur.
Jangan sampai penyertaan modal hanya berhenti pada penambahan modal perusahaan daerah. Sebaliknya, masyarakat harus menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya melalui peningkatan cakupan layanan, kualitas distribusi dan akses air bersih yang semakin merata.
Dengan masa berlaku penyertaan modal hingga 2035, Pemkot dan DPRD Bitung memiliki ruang untuk memastikan investasi daerah tersebut benar-benar memberikan hasil konkret.
Rp99 miliar bukan sekadar angka dalam dokumen perda. Nilai tersebut harus diterjemahkan menjadi akses air bersih yang nyata bagi warga, terutama mereka yang selama ini belum tersentuh pelayanan Perumda Air Minum Duasudara. (*/red)








