26 September 2026
Polres1

MANADO, SULUTHEADLINE.COM – Penanganan kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, memasuki tahap penyidikan. Unit Reskrim Polsek Mapanget, Polresta Manado, mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial M.L. (20), B.P. (18), dan V.P. (17). Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Mapanget pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 14.15 WITA.

Pengamanan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mapanget IPDA V. Somba, S.H., sebagai tindak lanjut laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada 10 September 2026.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WITA di Kelurahan Lapangan, Kecamatan Mapanget, tepatnya di depan Kantor BMKG Kota Manado. Korban dalam perkara ini berinisial N.I. (25).

Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan dua buah senjata tajam jenis pisau penusuk yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Kapolsek Mapanget Iptu Jodie F. Kairupan mengatakan, setelah ketiga terduga pelaku diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan untuk mendalami kronologi kejadian sekaligus mengetahui peran masing-masing.

β€œPara terduga pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini proses pemeriksaan dan penyidikan masih berjalan untuk memastikan fakta serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang ada,” jelas Kairupan.

Polsek Mapanget mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan maupun membawa senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *