16 September 2026
Dituding PETI di Boltim, Ko Fanny Tantang Pembuktian dan Siapkan Langkah Hukum

Fanny Lendeng akrab dipanggil Ko Fanny

BOLTIM, Sulutheadline.com – Nama pengusaha Fanny Lendeng alias Ko Fanny terseret dalam tudingan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Panang Benteng dan Tappaken, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Namun, Ko Fanny tidak tinggal diam. Ia secara terbuka membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya sudah tidak melakukan aktivitas pertambangan selama kurang lebih tiga tahun terakhir.

Klarifikasi itu disampaikan Ko Fanny setelah mengetahui adanya informasi yang beredar, termasuk melalui media sosial, yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.

Menurut Ko Fanny, informasi yang mencatut namanya perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi opini publik yang keliru. Ia menilai, setiap tudingan yang menyangkut seseorang harus memiliki dasar fakta dan bukti yang jelas, bukan sekadar pernyataan sepihak.

“Tudingan saya melakukan tambang ilegal itu tidak benar. Selama tiga tahun terakhir saya sudah tidak lagi melakukan aktivitas tambang,” ujar Ko Fanny kepada media ini, Selasa (4/8/2026).

Ko Fanny mengakui dirinya memang pernah menjalankan aktivitas pertambangan pada masa sebelumnya. Namun, ia menegaskan lokasi kegiatan tersebut bukan berada di kawasan Panang Benteng maupun Tappaken sebagaimana informasi yang kini dikaitkan dengan namanya.

“Iya, kalau tiga tahun lalu saya melakukan aktivitas tambang, tetapi di Lanud, bukan di kawasan atau lokasi yang dimaksudkan oleh LSM itu,” tegasnya.

Karena itu, Ko Fanny mempertanyakan dasar munculnya tudingan yang menghubungkan dirinya dengan sejumlah lubang galian di kawasan yang disebutkan.

“Bagaimana bisa menghasilkan emas sedangkan saya sudah tidak beraktivitas pertambangan. Ini lucu namanya,” tukasnya.

Bagi Ko Fanny, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan informasi. Ketika sebuah tudingan dipublikasikan dan menyebar luas, dampaknya dapat berujung pada rusaknya reputasi seseorang.

Ia pun meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dari informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, informasi yang belum diverifikasi tidak seharusnya langsung dianggap sebagai fakta.

“Jangan sampai informasi yang tidak benar kemudian berkembang dan membentuk opini masyarakat seolah-olah saya masih melakukan aktivitas pertambangan,” katanya.

Ko Fanny Pilih Jalur Hukum

Bantahan Ko Fanny tidak berhenti pada pernyataan di media. Ia memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum.

Ko Fanny menyatakan siap melaporkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas informasi yang menurutnya telah merugikan nama baiknya.

“Ini sudah berkaitan dengan nama baik saya. Saya tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan ke pihak aparat penegak hukum,” tegasnya.

Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk menguji kebenaran informasi yang beredar melalui mekanisme hukum. Ko Fanny mengaku siap memberikan keterangan maupun bukti apabila aparat penegak hukum membutuhkan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Ia juga menegaskan tidak keberatan apabila terdapat pihak yang memiliki bukti mengenai keterlibatannya dalam aktivitas PETI. Namun, tudingan tersebut menurutnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kalau memang ada tudingan, silakan dibuktikan. Jangan membuat pernyataan yang kemudian merugikan nama baik orang lain,” pungkasnya.

Dengan sikap tersebut, Ko Fanny menegaskan dua hal. Pertama, ia membantah keterlibatannya dalam aktivitas PETI di Panang Benteng dan Tappaken serta menyatakan telah berhenti melakukan aktivitas pertambangan sekitar tiga tahun terakhir.

Kedua, ia memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas tudingan yang dinilainya telah mencoreng nama baik.

Kini, persoalan tersebut berpotensi bergulir ke meja aparat penegak hukum. Jika laporan benar-benar ditempuh, pembuktian akan menjadi titik penting untuk menguji siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab atas informasi yang telah beredar di ruang publik. (dotu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *