26 September 2026
Kurang dari 24 Jam, Polres Bitung Ungkap Pencurian Mobil di Girian

BITUNG, SULUTHEADLINE.COM – Kasus pencurian satu unit mobil di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Bitung dalam waktu kurang dari 24 jam.

Seorang pria berinisial FB alias Alan (23) diamankan polisi di tempat kosnya setelah penyidik mengembangkan laporan pencurian dengan menelusuri sejumlah informasi serta rekaman kamera CCTV di sekitar kawasan pelabuhan.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban terkait hilangnya kendaraan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Satreskrim Polres Bitung segera melakukan penyelidikan,” kata Arie dalam konferensi pers di lobi Mako Polres Bitung, Sabtu (19/9/2026).

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk dari informasi masyarakat dan rekaman CCTV. Petunjuk tersebut kemudian dikembangkan melalui koordinasi dengan sejumlah pihak hingga mengarah pada identitas FB.

“Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan kendaraan sekaligus mengarah kepada seorang pria berinisial FB alias Alan (23) yang diduga sebagai pelaku,” ungkapnya.

Tak membutuhkan waktu lama, tim kemudian bergerak dan mengamankan FB di tempat kosnya.

“Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FB di tempat kosnya,” sambung Kapolres.

Berdasarkan pemeriksaan awal, FB mengaku terlibat dalam pencurian yang terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 23.45 Wita.

Menurut keterangan yang disampaikan polisi, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan menggunakan obeng untuk membuka pintu dapur. Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil kunci mobil yang diletakkan di atas meja dapur.

Kendaraan yang terparkir di depan rumah korban kemudian dibawa pergi menuju kawasan pelabuhan. Kepada polisi, pelaku disebut berdalih hendak memancing.

Polisi selanjutnya menelusuri lokasi penyimpanan kendaraan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap FB.

“Setelah mendapat informasi, tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan barang bukti serta pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Mobil tersebut ditemukan di sekitar sebuah hotel yang berada di kawasan dekat pabrik Bimoli.

Atas perkara tersebut, FB dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi juga menyebut FB sebelumnya pernah diamankan dalam perkara kepemilikan senjata tajam dan kasus pencurian.

Kasus ini masih berproses di kepolisian. Status FB dalam pemberitaan ini tetap disebut sebagai terduga pelaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *