
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H.
MANADO, SULUTHEADLINE.COM – Penyidikan dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) belum berakhir. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) masih mengembangkan perkara dengan menelusuri alat bukti, aktivitas pertambangan hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam proses tersebut, penyidik telah menyita sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara. Di antaranya uang tunai sekitar Rp3,206 miliar dan emas dengan berat 84 gram.
Penyidik juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan, termasuk peralatan pemecah batu.
Barang-barang tersebut belum serta-merta menjadi bukti kesalahan seseorang. Kejati Sulut menyatakan seluruh barang sitaan masih berada dalam rangkaian proses pembuktian dan keterkaitannya dengan perkara akan diuji melalui mekanisme hukum.
Perkara ini turut menyeret Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin yang ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September 2026. Penetapan tersebut dilakukan penyidik berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Selain aspek dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga mendalami dampak aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT HWR.
Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli telah dilakukan. Penyidik juga mendalami fakta-fakta persidangan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Dari hasil pendalaman ahli, dugaan kerugian lingkungan disebut mencapai lebih dari Rp11 miliar. Nilai tersebut masih menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan diuji dalam proses hukum.
Sementara itu, Elisabeth Laluyan tidak ditempatkan di rumah tahanan negara. Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, penyidik menerapkan status tahanan kota.
Kejati Sulut memastikan proses penyidikan masih berjalan. Pendalaman tidak hanya diarahkan terhadap barang-barang yang telah disita, tetapi juga terhadap rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan perkara serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H., menegaskan penanganan perkara tetap mengacu pada alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Proses penanganan perkara PT HWR akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Fakta akan diuji melalui mekanisme hukum, dan pada akhirnya pembuktian di persidanganlah yang menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak,” ujarnya.
Dengan masih berlangsungnya penyidikan, posisi barang sitaan, dugaan kerugian lingkungan maupun keterkaitan pihak-pihak dalam perkara PT HWR masih akan diuji lebih lanjut melalui tahapan hukum yang berlaku.***







