Mitra, Sulutheadline.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memperkuat perlindungan bagi para pelayan masyarakat di tingkat desa.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Mitra dan BPJS Ketenagakerjaan terkait kepesertaan pekerja dalam ekosistem desa, Senin (5/10/2026), di Kantor Bupati Minahasa Tenggara.
Kerja sama ini mencakup Hukum Tua, perangkat desa hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli mengatakan, jaminan perlindungan kerja bagi aparatur desa merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman kepada mereka yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi, ketenangan, serta kinerja para aparatur desa dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Ronald.
Menurutnya, perlindungan tersebut sekaligus menjadi bentuk perhatian Pemkab Mitra terhadap kesejahteraan para aparatur yang menjadi ujung tombak pelayanan pemerintahan di desa.
Penandatanganan PKS turut dihadiri Kepala Kantor Cabang Induk BPJS Ketenagakerjaan Manado Theresia Wahyu Dianti, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Minahasa Tondano Stephano Liuw, serta Kepala Bidang Kepesertaan Riyan Umar.
Turut hadir Sekretaris Daerah Mitra David H. Lalandos, AP, MM, Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Irwan Abdjulu, SE, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Phebe Punuindoong, SH, M.Pd, Kepala Dinas Nakertrans Sarah Kindangen, M.Pd, Kepala BPKPD Halens Ole, Ak, CA, ASEAN, CPA, serta Kepala Dinas PMD Decky Batubuaja, S.Pd.
Dengan kerja sama tersebut, Pemkab Mitra berharap para aparatur desa dapat menjalankan tugas pelayanan publik dengan lebih tenang karena mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.(kif)

