Bahaya Narkoba Mengancam Generasi Muda, MDT Tekankan Pencegahan dan Penindakan 

oleh -32 Dilihat
oleh

Sulutheadline.com | MANADO – Anggota Komisi III DPR RI, Marthen Daniel Tumbelaka (MDT), mendesak aparat penegak hukum memperkuat pemberantasan jaringan narkotika, terutama di kawasan pertambangan dan mengantisipasi modus baru melalui rokok elektrik atau vape.

Menurut MDT, penindakan tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Aparat harus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok hingga pihak yang diduga mengendalikan jaringan peredaran narkoba.

Sorotan tersebut disampaikan MDT dalam sarasehan pencegahan dan pemberantasan narkotika yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, tokoh agama, siswa SMA Negeri 1 Manado, serta masyarakat Desa Pineleng, Jumat (30/10/2026).

Kegiatan itu menghadirkan Kepala BNN Provinsi Sulawesi Utara Brigjen Pol. Jemmy George Paulus Suatan, Asisten Pidana Umum Reinhard Tololiu, dan Pdt. Franky Longkutoy sebagai narasumber.

MDT menyoroti dugaan peredaran narkotika di kawasan pertambangan, termasuk wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI). Ia menyebut persoalan serupa juga menjadi perhatian dalam sejumlah kunjungannya ke Kalimantan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.

Di Sulawesi Utara, ia mencontohkan pengungkapan kasus jaringan narkotika oleh Polda Sulut di kawasan pertambangan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Pengungkapan tidak boleh berhenti pada pelaku yang ditangkap. Jaringan pemasok dan pengendalinya harus ditelusuri agar peredaran narkotika benar-benar diputus,” tegas MDT.

Ia mengingatkan, penyalahgunaan narkotika di kalangan pekerja pertambangan dapat merusak kesehatan dan kondisi mental, sekaligus menggerus penghasilan mereka.

Selain kawasan pertambangan, MDT meminta aparat meningkatkan pengawasan terhadap potensi penyelundupan narkotika melalui perangkat vape.

Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkoba menuntut aparat lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan di jalur transportasi maupun titik-titik yang berpotensi menjadi pintu masuk barang terlarang.

“Jangan sampai perubahan modus membuat aparat lengah. Pengawasan harus diperkuat agar narkotika tidak semakin mudah masuk dan beredar di tengah masyarakat,” ujarnya.

MDT juga mengapresiasi langkah Polda Sulut dan BNN dalam mengungkap kasus narkotika. Ia berharap sinergi kedua institusi tersebut terus ditingkatkan agar penindakan berjalan efektif.

MDT menekankan bahwa pemberantasan narkotika harus dibarengi pembenahan internal kepolisian. Ia meminta pengawasan diperketat untuk memastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkoba.

Menurutnya, setiap personel yang terbukti melanggar harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum dan disiplin yang berlaku.

“Kami di Komisi III mendukung kepolisian yang profesional dan berintegritas. Jika ada anggota yang terlibat atau menyalahgunakan kewenangan, harus ditindak sesuai aturan,” katanya.

Ia berharap Kapolda Sulawesi Utara memperkuat pengawasan dan kedisiplinan personel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

Dalam sarasehan tersebut, MDT turut menegaskan pentingnya pendidikan dan pencegahan sebagai bagian dari strategi pemberantasan narkotika. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya membangun kesadaran masyarakat, terutama generasi muda.

Ia menyebut kegiatan itu sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda pemberantasan narkoba.

“Anak-anak muda harus dibekali pemahaman tentang bahaya narkotika, mampu menjaga diri dalam pergaulan, dan berani menolak narkoba. Pencegahan harus berjalan bersama penindakan,” ujarnya.

Kehadiran BNN dan Kejaksaan, lanjut MDT, diharapkan memberikan pemahaman kepada peserta mengenai dampak penyalahgunaan narkotika, langkah pencegahan, serta konsekuensi hukum bagi pelaku.

Terkait tuntutan masyarakat agar pelaku kejahatan narkotika dijatuhi hukuman berat, termasuk hukuman mati, MDT menyatakan mendukung penegakan hukum yang tegas. Namun, penerapan jenis pidana harus mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan dan proses hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama DPR RI, BNN, Polri, Kejaksaan, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

“Perang terhadap narkotika bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga memutus jaringan dan mencegah generasi muda menjadi korban. Ini tanggung jawab bersama,” pungkasnya.(*/shl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.