Sulutheadline.com, Manado — Pengusutan dugaan korupsi anggaran media di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) memasuki babak baru. Polda Sulut menahan dua mantan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulut, SL alias Steven dan CI alias Cristian, dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,5 miliar.
Keduanya diduga terkait perkara pengelolaan anggaran media tahun anggaran 2023–2024. Penahanan tersebut dikonfirmasi oleh Kasubdit Tipikor Polda Sulut, Kompol Andri Permana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Steven dan Cristian mendatangi penyidik untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 22 Oktober, sekitar pukul 09.00 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, keduanya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.45 WITA dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Usai pemeriksaan, kedua mantan pejabat tersebut dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Sulut untuk menjalani masa penahanan selama 21 hari.
Penahanan ini menandai perkembangan penting dalam penyidikan perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publikasi dan kerja sama media di lingkungan Pemprov Sulut. Nilai dugaan kerugian negara yang mencapai Rp7,5 miliar turut menempatkan pengelolaan dana tersebut dalam sorotan publik.
Anggaran media pemerintah pada dasarnya diperuntukkan bagi kegiatan publikasi, penyebarluasan informasi, serta penyampaian program dan kebijakan kepada masyarakat. Karena bersumber dari keuangan negara, setiap penggunaan dana harus mengikuti aturan yang berlaku dan didukung pertanggungjawaban yang dapat diuji secara administratif maupun hukum.
Dalam konteks tersebut, pengusutan perkara ini menjadi penting untuk mengungkap bagaimana anggaran media dikelola, bagaimana mekanisme pencairan dan penggunaannya, serta apakah terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.*






