Sulutheadline.com | MINSEL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) memperdalam penyidikan dugaan korupsi program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2025. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Minsel, Selasa (27/10/2026).
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA tersebut bertujuan menelusuri dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang mencakup belasan sekolah dengan total anggaran sekitar Rp9 miliar.
Tim dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Minsel, Emnivri Pansariang, SH, bersama Kepala Seksi Intelijen Sonny Arvian Hadi Purnomo, SH, Kepala Seksi Barang Bukti, serta sejumlah penyidik.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang sekretariat dan ruang Pendidikan Dasar (Dikdas). Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Emnivri Pansariang menegaskan bahwa penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Negeri Amurang.
“Ini masih tahap penyidikan terhadap dugaan korupsi pada kegiatan revitalisasi,” ungkapnya.
Program revitalisasi sekolah yang tengah ditelusuri penyidik memiliki nilai anggaran sekitar Rp9 miliar. Namun, hingga penggeledahan berlangsung, belum ada keterangan resmi mengenai besaran kerugian negara yang diduga muncul dari kegiatan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Minsel, Arthur Tumipa, menyatakan menghormati proses hukum dan mendukung langkah yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Prinsipnya, kami menghormati dan bersikap kooperatif. Penegakan hukum bekerja sehingga semuanya terbuka secara profesional,” tegas Tumipa.
Sikap tersebut disampaikan di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung. Penyidik kini berupaya mengumpulkan bukti dan informasi untuk memperjelas pelaksanaan program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2025.(*/shl)






