
Polsek Malalayang mengamankan terduga pelaku kasus penganiayaan di Kelurahan Bahu, Manado. Penyidik kini melanjutkan proses hukum dan melengkapi berkas perkara.
MANADO, Sulutheadline.com – Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, terus bergulir. Tim Operasional (Opsnal) Polsek Malalayang berhasil mengamankan seorang pria berinisial P.M. (39) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/53/VI/2026/SPKT/Polsek Malalayang tertanggal 6 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Usai diamankan tanpa perlawanan, P.M. langsung dibawa ke Mapolsek Malalayang untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan korban berinisial J.M. (35), peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di Kelurahan Bahu. Insiden bermula dari perselisihan mengenai lokasi usaha yang berkembang menjadi adu mulut hingga berujung aksi saling pukul.
Dalam kejadian itu, dua orang saksi berinisial V.K. dan D.L. berupaya melerai kedua belah pihak. Setelah insiden tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Malalayang untuk diproses sesuai mekanisme hukum.
Kapolsek Malalayang, Kompol Jusman Mori, menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya setelah menerima informasi mengenai lokasi persembunyian terduga pelaku.
“Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankannya. Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Mapolsek Malalayang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Jusman Mori.
Saat ini, penyidik Polsek Malalayang masih melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum melanjutkan proses hukum ke tahapan berikutnya.
Sesuai asas praduga tak bersalah, status P.M. masih sebagai terduga pelaku hingga adanya penetapan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan.***






