
Peresmian Gedung PTSP Kejati Sulut
MANADO, Sulutheadline.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mulai mengubah wajah pelayanan publiknya. Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) resmi dioperasikan, Senin (24/8/2026), dengan satu pesan kuat: masyarakat diminta tidak diam ketika menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan hukum.
Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, secara terbuka meminta masyarakat memanfaatkan PTSP sebagai ruang untuk menyampaikan pengaduan, konsultasi maupun keluhan terhadap pelayanan kejaksaan.
Tak hanya persoalan administrasi, masyarakat juga dipersilakan melaporkan dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi hingga perilaku oknum yang dianggap meresahkan.
“Lapor aja ke sini! Kita pasti akan tindak lanjuti 1×24 jam,” tegas Jacob saat peresmian gedung PTSP.
Pernyataan tersebut menjadi penekanan bahwa keberadaan PTSP tidak berhenti pada fungsi pelayanan administratif. Fasilitas ini diarahkan menjadi kanal komunikasi langsung antara masyarakat dan institusi penegak hukum.
Bagi Kejati Sulut, keterbukaan terhadap pengaduan publik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Jacob menegaskan, laporan yang masuk akan menjadi bahan untuk merespons berbagai persoalan pelayanan sekaligus mengidentifikasi potensi penyimpangan di lingkungan kejaksaan.
Langkah ini juga dikaitkan dengan target Kejati Sulut menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pembenahan fasilitas, menurutnya, harus dibarengi perubahan dalam pola pelayanan. Masyarakat harus mendapatkan akses yang jelas untuk memperoleh informasi, menyampaikan keluhan dan melaporkan dugaan pelanggaran.
Dengan konsep tersebut, keberadaan PTSP sekaligus menjadi tantangan bagi jajaran Kejati Sulut untuk membuktikan bahwa pelayanan publik benar-benar berjalan transparan dan akuntabel.***






