16 September 2026
Korupsi Tak Cukup Dibalas Penjara, PERANK Sulut Dorong Negara Kejar Aset dan Pulihkan Hak Rakyat

Panglima Penggiat Rakyat Anti Korupsi (PERANK) Sulut Iwan Aloisius Moniaga

MANADO, Sulutheadline.com – Hukuman penjara bagi pelaku korupsi dinilai belum cukup untuk mengakhiri kejahatan yang merugikan negara. Di balik vonis terhadap koruptor, masih ada persoalan yang tak kalah penting, yakni bagaimana aset hasil tindak pidana dapat ditelusuri, dirampas melalui mekanisme hukum, dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Penggiat Rakyat Anti Korupsi (PERANK) Sulawesi Utara. Organisasi ini mendesak pemerintah bersama DPR RI segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset hasil tindak pidana.

Panglima PERANK Sulut, Iwan Alosius Moniaga, mengatakan pemberantasan korupsi seharusnya tidak berhenti ketika pelaku telah ditangkap atau dijatuhi hukuman.

Menurutnya, negara juga harus memastikan hasil kejahatan tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku maupun pihak lain yang menikmatinya.

“Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap negara, tetapi juga merampas hak dan masa depan rakyat. Aset yang terbukti berasal dari hasil korupsi harus dapat dirampas dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Moniaga, Jumat (21/8/2026).

Ia menjelaskan, uang negara yang dikorupsi pada hakikatnya merupakan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ketika anggaran pembangunan diselewengkan, masyarakat menjadi pihak yang ikut menanggung dampaknya.

Dampaknya dapat terlihat dari terganggunya pembangunan, pelayanan publik, hingga berkurangnya manfaat anggaran yang semestinya diterima masyarakat.

Karena itu, menurut Moniaga, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus berjalan beriringan dengan upaya pemulihan kerugian negara.

PERANK Sulut menilai keberadaan regulasi perampasan aset dapat menjadi instrumen penting bagi negara dalam mengejar dan mengamankan aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana, dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum serta pembuktian yang sah.

“Jangan sampai pelakunya dihukum, tetapi hasil kejahatannya tetap aman dan dinikmati. Pemberantasan korupsi harus memutus keduanya,” ujar Moniaga.

Selain mendorong percepatan pengesahan UU Perampasan Aset, PERANK Sulut juga menyuarakan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam perkara yang memenuhi ketentuan dan persyaratan hukum yang sangat ketat.

Namun, Moniaga menekankan bahwa ketegasan terhadap pelaku korupsi harus tetap berada dalam koridor hukum. Setiap perkara, kata dia, wajib diproses melalui mekanisme peradilan yang sah serta didasarkan pada alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Hukum harus tajam terhadap korupsi, adil terhadap rakyat, dan tidak boleh tunduk kepada kekuasaan maupun kekayaan,” tegasnya.

Moniaga juga meminta pemerintah dan DPR RI tidak membiarkan pembahasan regulasi perampasan aset berlangsung tanpa kepastian.

Menurutnya, regulasi yang kuat dan penerapan hukum yang konsisten diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak hanya menghasilkan hukuman bagi pelaku, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi negara dan masyarakat melalui pemulihan aset hasil kejahatan.

PERANK Sulut pun mengajak masyarakat ikut mengawal agenda pemberantasan korupsi dan memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara tegas, transparan, serta tanpa pandang bulu.

“Perang melawan korupsi tidak boleh berhenti ketika tersangka masuk penjara. Pelaku diproses, aset dikejar, kerugian negara dipulihkan, dan hak rakyat dikembalikan,” pungkas Moniaga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *