
(foto:ist) Sengketa PHK PT Hasjrat Multifinance Manado memasuki babak baru. Billy Pua bersiap menggugat perusahaan ke PHI setelah mediasi Disnaker buntu.
MANADO, Sulutheadline.com – Perselisihan hubungan industrial antara Billy Priantosetiawan Pua dan PT Hasjrat Multifinance Cabang Manado memasuki fase hukum. Upaya mediasi yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado disebut tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga perkara tersebut kini diarahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Billy Pua melalui kuasa hukumnya, Ferdinand Manorek, SH dan Steven Supit, SH, menyatakan siap mengajukan gugatan terhadap PT Hasjrat Multifinance untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.
Langkah tersebut dilakukan setelah terbit Surat Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado Nomor 500.15.15.2/D.20/Naker/563/2026 tertanggal 30 April 2026.
Dalam surat tersebut, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi antara pekerja Billy Priantosetiawan Pua dan PT Hasjrat Multifinance dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum Billy menilai kondisi itu menjadi dasar bagi pihaknya untuk membawa persoalan tersebut ke ranah peradilan.
“Berdasarkan surat anjuran Dinas Ketenagakerjaan, kami akan segera melakukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado,” tegas Ferdinand Manorek.
Menurut Ferdinand, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada proses mediasi. Gugatan disiapkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus memperjuangkan hak kliennya dalam perkara hubungan kerja dengan perusahaan.
Sementara itu, Steven Supit mengatakan tim kuasa hukum sedang melakukan finalisasi dokumen sebelum gugatan resmi didaftarkan.
“Pekan depan kami segera memasukkan berkas gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado,” ujar Steven.
Dengan demikian, perselisihan yang sebelumnya diupayakan penyelesaiannya melalui jalur mediasi berpotensi bergeser menjadi sengketa terbuka di meja hijau. Masing-masing pihak nantinya memiliki ruang untuk menyampaikan dalil, bukti, serta pembelaannya di hadapan majelis hakim.
PT Hasjrat Multifinance Cabang Manado belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana gugatan tersebut. Konfirmasi wartawan telah disampaikan kepada Kepala Cabang PT Hasjrat Multifinance melalui WhatsApp di nomor 0**1-1**2-9**0, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh respons.
Redaksi tetap membuka ruang bagi PT Hasjrat Multifinance untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai persoalan tersebut.***







