
(foto:ist) Dugaan korupsi PDAM Wanua Wenang disorot setelah proses hukum dinilai lamban. Pelapor mendesak Kejati Sulut mengambil alih perkara
MANADO, Sulutheadline.com — Penanganan dugaan korupsi di Perumda PDAM Wanua Wenang kembali dipertanyakan. Lebih dari setahun sejak dilaporkan, proses hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dinilai belum memberikan kepastian yang memuaskan bagi pelapor.
Kondisi tersebut mendorong aktivis antirasuah Sulawesi Utara, Iwan Aloisius Moniaga, bersama Fredy Legi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut mengambil alih penanganan perkara.
Bagi keduanya, persoalan utama bukan sekadar lamanya proses, tetapi menyangkut kepastian hukum terhadap dugaan penyimpangan di tubuh perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Manado tersebut.
Moniaga menilai, perkara yang sudah bergulir lebih dari satu tahun seharusnya menunjukkan perkembangan yang lebih konkret.
“Alangkah baiknya Pak Jaksa Tinggi Sulut segera memerintahkan pengambilalihan penanganan perkara PDAM agar cepat dituntaskan dan tidak menimbulkan preseden buruk terhadap profesionalisme Korps Adhyaksa,” tegas Moniaga.
Ia mengungkapkan, pihaknya bersama Fredy Legi telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dianggap berkaitan dengan laporan tersebut. Salah satunya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 18 Tahun 2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Menurut Moniaga, keberadaan dokumen tersebut semestinya menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara serius.
“Kami berharap perkara ini diproses secara profesional dan transparan. Jangan sampai lamanya penanganan justru melahirkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Fredy Legi menyoroti perkembangan penyelidikan yang disebutnya baru menyasar delapan pejabat Perumda PDAM Wanua Wenang.
Menurut informasi yang diterimanya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Manado telah meminta keterangan terhadap delapan pejabat perusahaan daerah tersebut sejak perkara masuk tahap penyelidikan.
Namun, Legi mempertanyakan mengapa perkembangan pemeriksaan belum terlihat signifikan.
“Kalau sampai saat ini baru delapan saksi yang diambil keterangan, tentu kami mempertanyakan perkembangan penyelidikannya. Kami khawatir bukti-bukti yang ada justru berubah atau hilang,” kata Legi.
Ia meminta aparat tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut. Sebab, semakin lama proses berjalan tanpa kepastian, semakin besar pula ruang munculnya berbagai persepsi publik.
Sorotan semakin tajam setelah muncul pernyataan Aswin Kasim, Legal Counsel Perumda PDAM Wanua Wenang, di salah satu media online lokal yang menyebut penanganan perkara dugaan korupsi tersebut telah dihentikan atau SP3.
Pernyataan itu menjadi tanda tanya bagi pelapor.
Legi dan Moniaga mempertanyakan dasar pernyataan tersebut, terlebih apabila belum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status perkara.
“Kami mempertanyakan dari mana informasi mengenai penghentian perkara itu muncul. Kalau memang benar dihentikan, harus ada penjelasan resmi mengenai dasar dan status hukumnya,” ujar Legi.
Keduanya menegaskan tidak ingin membangun tudingan tanpa dasar. Namun, informasi mengenai dugaan penghentian perkara dinilai perlu diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar.
Karena itu, mereka memilih mendorong Kejati Sulut mengambil alih penanganan perkara.
Menurut mereka, langkah tersebut sekaligus dapat menjadi momentum untuk memberikan kepastian kepada publik mengenai sejauh mana dugaan korupsi di tubuh PDAM Wanua Wenang telah ditangani.
“Kami meminta Kajati Sulut segera mengambil alih perkara Perumda PDAM Wanua Wenang,” tegas keduanya.
Mereka berharap seluruh dokumen, keterangan saksi serta temuan yang berkaitan dengan laporan tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Pasalnya, perkara dugaan korupsi tidak cukup hanya berhenti pada pemeriksaan saksi. Setiap informasi dan dokumen yang relevan harus diuji untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Di sisi lain, seluruh tudingan mengenai lambannya proses dan dugaan penghentian perkara masih merupakan pernyataan dari pihak pelapor. Penentuan status hukum perkara serta kebenaran mengenai ada atau tidaknya SP3 sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.***








