Sulut, Sulutheadline.com – Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Utara menjadi salah satu alasan penting di balik pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sepanjang periode 2021–2025, tercatat sedikitnya 4.372 korban, sehingga diperlukan regulasi yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan berjalan secara terpadu dan berkelanjutan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang mengagendakan penyampaian pendapat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap Ranperda usul prakarsa DPRD tersebut.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua DPRD Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene. Sejumlah anggota dewan serta perangkat daerah terkait turut menghadiri rapat.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap pembahasan Ranperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini penting untuk memperkuat landasan hukum dalam mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara terarah, terpadu, serta berkesinambungan.
Angka 4.372 korban kekerasan selama lima tahun menjadi gambaran seriusnya persoalan yang harus ditangani bersama. Karena itu, upaya perlindungan tidak cukup hanya melalui penanganan kasus, tetapi juga perlu diperkuat dengan pencegahan, pendampingan korban, serta koordinasi antarlembaga.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Vionita Kuera, dalam laporannya menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.
Penyusunannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta diselaraskan dengan arah pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Utara 2025–2029.
Dalam substansinya, Ranperda tersebut dirancang untuk mengatur berbagai aspek, mulai dari pencegahan dan penanganan kekerasan, perlindungan korban, hingga pemberdayaan perempuan dan anak. Pelaksanaannya diharapkan melibatkan koordinasi lintas instansi agar layanan perlindungan dapat berjalan lebih efektif.
DPRD Sulut berharap regulasi ini nantinya menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi di seluruh wilayah Sulawesi Utara.
Pembahasan selanjutnya akan melibatkan perangkat daerah dan berbagai lembaga non-pemerintah. Langkah ini diperlukan agar aturan yang disusun tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Dengan dukungan pemerintah daerah dan DPRD, Ranperda tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi sistem perlindungan yang lebih terintegrasi, sekaligus memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Utara.(*/shl)






