Minut, Sulutheadline.com – Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di 60 desa di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tahun 2026 dihadapkan pada sorotan terkait dugaan maladministrasi dalam proses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kawangkoan Baru.
Persoalan ini mencuat saat tahapan Pilhut telah memasuki proses pemasukan dokumen bakal calon hukum tua. Proses PAW BPD yang dipersoalkan dinilai perlu ditelusuri karena berpotensi berkaitan dengan keabsahan keputusan pembentukan panitia Pilhut di desa tersebut.
Bagian Investigasi LSM Teropong Keadilan dan Hukum DPW Sulawesi Utara, Fredy Legi, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah indikasi dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengusulan dan penetapan anggota PAW BPD Desa Kawangkoan Baru.
Menurut Legi, persoalan utama terletak pada dugaan pengangkatan anggota PAW yang tidak berasal dari wilayah keterwakilan yang sama dengan anggota BPD yang digantikan.
Ia menyoroti proses pengusulan dan penetapan anggota PAW yang melibatkan Penjabat Hukum Tua Desa Kawangkoan Baru, Deiby Vivi Pandi, bersama pimpinan BPD setempat.
“Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Pasal 115 Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemerintahan Desa. Pengisian anggota BPD melalui PAW harus mengacu pada ketentuan mengenai calon dari wilayah keterwakilan yang sama,” beber Legi.
Ia menjelaskan, prinsip keterwakilan wilayah merupakan aspek penting dalam menjaga keseimbangan representasi masyarakat desa. Karena itu, mekanisme pengisian jabatan yang kosong perlu dilaksanakan sesuai ketentuan agar hak keterwakilan masyarakat tetap terjaga.
Legi juga menyoroti bahwa anggota BPD hasil PAW yang dipersoalkan telah diangkat dan dilantik. Berdasarkan penelusuran pihaknya, anggota tersebut diduga berasal dari wilayah keterwakilan berbeda dengan anggota yang digantikan.
Menurutnya, apabila terdapat calon berikutnya yang memenuhi persyaratan dari wilayah keterwakilan asal, keberadaan calon tersebut perlu diperiksa dalam proses pengisian jabatan melalui mekanisme PAW.
“Jika benar terdapat calon yang memenuhi ketentuan dari wilayah keterwakilan asal, tetapi justru dilewati dalam proses pengusulan, maka persoalan ini harus ditelusuri secara serius. Keabsahan proses dan dasar penerbitan SK Bupati perlu diperiksa berdasarkan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menilai, dugaan tersebut tidak seharusnya dibiarkan tanpa pemeriksaan. Pemerintah daerah dan instansi terkait didorong menelusuri seluruh rangkaian proses, mulai dari pengusulan calon, hasil musyawarah, hingga penerbitan surat keputusan pengangkatan.
Persoalan PAW BPD ini menjadi perhatian karena Desa Kawangkoan Baru tengah mempersiapkan pelaksanaan Pilhut. Dalam penyelenggaraan pemilihan tersebut, BPD memiliki peran sesuai ketentuan, termasuk dalam pembentukan panitia Pilhut.
Legi mengingatkan, apabila anggota BPD hasil PAW yang dipersoalkan ikut terlibat dalam rapat pleno pembentukan panitia, keabsahan proses pengambilan keputusan tersebut berpotensi dipertanyakan apabila kemudian terbukti terdapat pelanggaran prosedur yang memengaruhi keputusan.
Dampaknya, menurut dia, perlu dikaji tidak hanya dari aspek administrasi pembentukan panitia, tetapi juga terhadap tahapan Pilhut selanjutnya.
“Kalau proses PAW BPD memang bermasalah dan berdampak pada keabsahan keputusan pembentukan panitia Pilhut, hal ini bisa menjadi celah bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan atau gugatan. Karena itu, persoalannya harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum sebelum menimbulkan persoalan yang lebih luas,” pungkas Legi.
Ia menambahkan, ketidakjelasan mengenai keabsahan pengangkatan anggota BPD maupun keputusan pembentukan panitia dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan Pilhut.
Apabila kemudian ditemukan pelanggaran yang mengharuskan adanya koreksi terhadap tahapan yang telah berjalan, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif dan pemborosan anggaran.
Atas dasar itu, Legi meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif guna memastikan apakah proses PAW BPD Desa Kawangkoan Baru telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Hukum Tua Desa Kawangkoan Baru, Deiby Vivi Pandi, membantah bahwa mekanisme penunjukan anggota PAW BPD dilakukan tanpa prosedur. Ia menegaskan, proses tersebut telah melalui musyawarah dan dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Utara.
Pandi menjelaskan, pengisian anggota PAW dilakukan menyusul adanya dua jabatan anggota BPD yang kosong. Satu anggota meninggal dunia, sedangkan anggota lainnya mengundurkan diri.
Ia mengaku menghadapi kendala administrasi karena tidak menemukan arsip dari kepemimpinan sebelumnya ketika mulai menjalankan tugas sebagai hukum tua.
“Di waktu saya dipercayakan untuk menjabat Hukum Tua pada tahun 2023, tidak ada arsip sama sekali yang ditinggalkan,” jelas Pandi.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses penentuan calon PAW dilakukan melalui musyawarah internal BPD dengan melibatkan perwakilan jaga atau lingkungan di Desa Kawangkoan Baru.
“Dari hasil musyawarah BPD atau perwakilan jaga di Desa Kawangkoan Baru, maka diusulkanlah nama-nama PAW,” tuturnya.
Ia menjelaskan, karena tidak tersedia arsip yang memadai, penentuan calon dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan usulan nama-nama perwakilan dari masing-masing jaga.
Dalam proses tersebut, pihaknya tidak lagi merujuk pada wilayah keterwakilan sebagaimana dipersoalkan oleh LSM.
Pandi menegaskan, mekanisme tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Dinas PMD Kabupaten Minahasa Utara.
Berdasarkan koordinasi yang dilakukan, pihaknya menyatakan tidak menemukan persoalan dalam mekanisme yang ditempuh.
“Jadi untuk PAW lewat hasil musyawarah. Mekanisme itu juga telah mereka (BPD) koordinasikan dengan PMD dan hasilnya tidak ada masalah,” bebernya.
Ia berpendapat, kekosongan keanggotaan BPD tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, terlebih ketika desa sedang mempersiapkan tahapan Pilhut.
“Untuk pelaksanaan Pilhut, struktur BPD tidak boleh ada kekosongan,” ujarnya.
Terkait tudingan dugaan maladministrasi, Pandi mempertanyakan dasar penilaian bahwa proses PAW tersebut telah melanggar prosedur.
Menurutnya, pengusulan calon telah didasarkan pada hasil musyawarah internal BPD.
“Tetapi kalau dikatakan ada kesalahan prosedur untuk PAW dalam struktur BPD, kesalahannya di mana? Kecuali yang dipilih namanya tidak terdaftar dari nama-nama yang diusulkan berdasarkan hasil musyawarah internal BPD,” pungkasnya.(rom)



