Manado,Sulutheadline.com – Pendampingan aparat penegak hukum (APH) dalam pelaksanaan Proyek Strategis Daerah (PSD) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Manado Tahun Anggaran 2026 diharapkan memperkuat pengawasan dan mencegah potensi penyimpangan.
Namun, pendampingan tersebut harus diikuti komitmen nyata dari pelaksana dan vendor untuk memenuhi spesifikasi teknis, menjaga kualitas pekerjaan, serta mematuhi ketentuan kontrak.
Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa sekitar tiga bulan hingga akhir tahun anggaran, percepatan pekerjaan menjadi tantangan tersendiri. Target penyelesaian tidak boleh mengorbankan mutu pembangunan ataupun mengabaikan prosedur yang berlaku.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Entry Meeting, penandatanganan pakta integritas, dan kontrak konsultan pengawas kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis pada PSD Dinas Perkim Kota Manado, yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, 19 Oktober 2026.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejari Manado Fanny Widiastuti SH MH, Sekretaris Daerah Kota Manado dr Steaven Dandel, Asisten II Atto Bulo, Kepala Dinas Perkim Peter Eman, Sekretaris Dinas Perkim Alvian Kojansow, jajaran Kejari Manado, perwakilan Polresta Manado, serta para vendor.
Kepala Kejari Manado, Fanny Widiastuti, mengungkapkan bahwa pelaksanaan PSD Dinas Perkim tahun ini mengalami keterlambatan akibat penyesuaian terhadap sejumlah perubahan peraturan.
Dengan waktu yang semakin terbatas, ia berharap koordinasi antarpihak diperkuat agar kendala pelaksanaan dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi sesuai ketentuan.
“Diharapkan waktu tiga bulan tersisa, proyek strategis daerah dapat terlaksana dengan baik. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan komunikasi dapat terjalin, serta kendala yang ada dapat dicarikan solusi bersama,” ujar Fanny.
Koordinasi tersebut diharapkan membantu memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana, tanpa mengabaikan persyaratan teknis, administrasi, dan ketentuan hukum.
Sekretaris Daerah Kota Manado, dr Steaven Dandel, mengakui keterlambatan pelaksanaan PSD Dinas Perkim berkaitan dengan penyesuaian regulasi yang diperlukan agar kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Ia berharap pendampingan APH dapat mendukung kelancaran proyek, mengingat hasil pembangunan tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
“Diharapkan dengan adanya pendampingan dari aparat penegak hukum untuk pelaksanaan proyek strategis daerah Dinas Perkim Manado di sisa waktu tiga bulan ini, dapat berjalan sesuai perencanaan. Karena lewat proyek ini ada begitu banyak kebutuhan masyarakat di dalamnya,” tandas Dandel.
Meski demikian, pendampingan APH bukan jaminan bahwa pelaksanaan proyek otomatis terbebas dari persoalan hukum. Setiap pihak tetap bertanggung jawab atas tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, percepatan pekerjaan harus dibarengi pengawasan yang memadai, dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pelaksanaan kegiatan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
Kepala Dinas Perkim Manado, Peter Eman, menyebutkan terdapat tiga proyek strategis daerah dalam kegiatan tersebut, salah satunya pembangunan rumah susun di kawasan Paniki.
Menurutnya, para vendor telah menyatakan kesanggupan melaksanakan pekerjaan dalam waktu yang tersedia. Ia berharap seluruh proyek dapat diselesaikan tepat waktu dengan kualitas terbaik sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Kami berharap proyek-proyek strategis daerah ini dapat selesai tepat waktu, dengan mutu kualitas terbaik sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat. Kami juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk APH,” tutur Peter.
Komitmen vendor tersebut perlu dibuktikan melalui pekerjaan yang sesuai spesifikasi, penggunaan material berdasarkan persyaratan teknis, pemenuhan volume pekerjaan, serta pencapaian standar mutu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak.
Konsultan pengawas juga memiliki peran penting untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai perencanaan. Setiap ketidaksesuaian perlu dicatat, dilaporkan, dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Penandatanganan pakta integritas diharapkan menjadi komitmen nyata untuk menjaga transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas, bukan sekadar formalitas administrasi.
Pelaksana kegiatan dan vendor harus memastikan setiap pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kualitas fisik, penggunaan anggaran, maupun kepatuhan terhadap ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat perubahan pekerjaan, pelaksanaannya harus mengikuti prosedur dan persetujuan yang dipersyaratkan. Sementara itu, pengawasan perlu berjalan konsisten agar keterbatasan waktu tidak menjadi alasan untuk mengabaikan standar yang telah ditetapkan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan persetujuan pengamanan pelaksanaan PSD Dinas Perkim Kota Manado.
Pada akhirnya, keberhasilan proyek tidak cukup diukur dari penyelesaian pekerjaan tepat waktu. Kualitas hasil pembangunan, kesesuaian spesifikasi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran juga menjadi ukuran penting.
Pendampingan APH harus menjadi penguat tata kelola, sedangkan tanggung jawab pelaksana dan vendor dalam memenuhi kontrak serta menjaga mutu pekerjaan tetap menjadi kewajiban utama.
Dengan demikian, pembangunan yang dibiayai dari anggaran publik diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum.(*/shl)






