Diduga Bawa Gadis 17 Tahun Tanpa Izin Orang Tua, Pria Asal Minsel Diamankan di Maluku

oleh -60 Dilihat
oleh

Minsel, Sulutheadline.com – Pelarian ST alias Subhan, pria asal Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), yang diduga membawa seorang gadis berusia 17 tahun tanpa seizin orang tuanya, berakhir setelah diamankan Tim URC Resmob Polres Minsel di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Subhan diamankan di sebuah rumah kos di Desa Wamsait, Jalur E, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan gadis yang disebut dengan nama samaran Mawar dalam keadaan selamat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi orang tua korban yang berdomisili di Desa Popontolen, Kabupaten Minsel. Laporan tersebut dibuat setelah keluarga kehilangan kontak dengan anak mereka dan berupaya mencari keberadaannya.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Polres Minsel melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran untuk mengetahui keberadaan korban bersama pria yang diduga membawanya pergi tanpa izin keluarga.

Upaya tersebut membawa petugas hingga ke wilayah Kabupaten Buru, Maluku. Personel URC Resmob Polres Minsel, Brigadir Polisi Ketut, dikerahkan ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Subhan.

Setelah melakukan penelusuran, petugas akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut sekaligus memastikan keberadaan korban. Penemuan Mawar dalam keadaan selamat menjadi titik terang bagi keluarga yang sebelumnya melaporkan kehilangan anak mereka kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Stevi Sumolang, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, terduga pelaku telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini telah berada di Mako Polres Minsel untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Sumolang.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mendalami peristiwa tersebut dan menentukan langkah hukum selanjutnya.(*/kif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.