KPK Telusuri Jejak Pengadaan di Pemkab Bolmut, Sejumlah Ruang Pemerintahan Digeledah

oleh -23 Dilihat
oleh
KPK-RI Geledah Kantor Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (ist)

Bolmut, Sulutheadline.com – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) nonaktif Sirajudin Lasena kembali memasuki tahap pengumpulan alat bukti.

Senin (28/9/2026), penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 08.30 WITA.

Penggeledahan menyasar beberapa lokasi yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pemerintahan dan proses pengadaan barang dan jasa.

Di antaranya ruang kerja Bupati Bolmut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Dinas Pendidikan.

Pilihan lokasi tersebut menjadi perhatian dalam konteks perkara yang tengah disidik KPK, mengingat lembaga antirasuah sebelumnya mengungkap adanya dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bolmut.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sirajudin diduga menetapkan imbalan sebesar 10 persen dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa tertentu.

KPK juga menduga adanya proses pemetaan proyek dan calon pelaksana sebelum proses pengadaan berlangsung. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan terhadap perkara pemerasan yang menjerat Sirajudin.

Dari perkara tersebut, KPK sebelumnya menyita uang tunai Rp200 juta. Uang tersebut ditemukan dari beberapa lokasi, yakni Rp130 juta di sebuah hotel di Jakarta, Rp50 juta di rumah Sirajudin, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUTR Bolmut Abdul Jalil Pandialang.

Selain dugaan pemerasan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berlangsung pada periode 2023 hingga 2026.

Menurut KPK, dugaan penerimaan gratifikasi tersebut mencapai sekitar Rp11,14 miliar. Jika digabung dengan dugaan penerimaan Rp130 juta dalam perkara pemerasan, total penerimaan yang diduga berkaitan dengan perkara mencapai sekitar Rp11,27 miliar.

Dalam proses penyidikan, penggeledahan merupakan salah satu langkah untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Karena itu, penggeledahan di sejumlah ruang Pemkab Bolmut dapat menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dokumen maupun data yang berkaitan dengan proses pengadaan dan aktivitas pemerintahan yang sedang diperiksa.

Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi KPK mengenai hasil penggeledahan pada Senin tersebut.

Belum diketahui apakah penyidik membawa dokumen pengadaan, perangkat elektronik, maupun barang lain dari lokasi yang digeledah.

Keterangan mengenai barang bukti yang diamankan menjadi penting untuk melihat sejauh mana penggeledahan tersebut berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik.

Sirajudin Lasena sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 21 September 2026. Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Bolmut dan melakukan penahanan.

Dalam proses hukum tersebut, KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai miliaran rupiah.

Dengan penggeledahan terbaru di lingkungan Pemkab Bolmut, penyidikan kini tidak hanya berkutat pada hasil OTT, tetapi juga bergerak menelusuri dokumen dan jejak administrasi yang dapat memperkuat pembuktian perkara.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses penyidikan. Status tersangka belum merupakan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.

Publik kini menunggu keterangan resmi KPK mengenai hasil penggeledahan, barang bukti yang diamankan, serta perkembangan penyidikan terhadap perkara yang menyeret Sirajudin Lasena tersebut.(*/kif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.