16 September 2026
Urus Surat Waris di Kecamatan Wenang, Warga Keluhkan Syarat Tambahan yang Dinilai Berbelit

Foto: Kantor Kecamatan Wenang (ist)

MANADO, Sulutheadline.com — Pengurusan administrasi Surat Keterangan Ahli Waris di Kecamatan Wenang, Kota Manado, menuai keluhan warga. Proses yang diharapkan berjalan sederhana justru disebut menjadi berbelit karena adanya permintaan dokumen tambahan yang dinilai sulit dipenuhi.

Keluhan itu disampaikan ahli waris Cika Bahsoan saat mengurus tanda tangan Camat Wenang untuk Surat Keterangan Ahli Waris pada Senin (11/8/2026).

Cika datang ke kantor Kecamatan Wenang dengan membawa dokumen Surat Keterangan Ahli Waris yang sebelumnya telah diproses di tingkat Kelurahan Istiqal.

Dokumen tersebut telah ditandatangani para ahli waris dan saksi serta telah diketahui oleh Lurah Istiqal.

Namun, proses administrasi tersebut disebut belum dapat dilanjutkan karena petugas meminta sejumlah dokumen tambahan, salah satunya akta perkawinan orang tua Cika.

Permintaan tersebut kemudian menjadi pertanyaan bagi Cika. Sebab, kedua orang tuanya telah lama meninggal dunia dan perkawinan mereka terjadi pada masa lampau.

Menurut Cika, mencari kembali dokumen perkawinan orang tua yang telah lama meninggal bukan perkara sederhana, terlebih dirinya datang ke kecamatan dengan maksud melengkapi proses administrasi surat waris yang sebelumnya telah diproses di kelurahan.

“Saya datang hanya untuk mengurus tanda tangan Camat atas surat dari kelurahan. Tetapi malah diminta akta nikah orang tua saya. Orang tua saya sudah lama meninggal. Bagaimana saya harus mencari dokumen yang sudah begitu lama?” keluh Cika.

Akta Kelahiran Sudah Mencantumkan Nama Orang Tua

Cika mempertanyakan urgensi permintaan tersebut karena dirinya telah memiliki akta kelahiran resmi yang mencantumkan nama ayah dan ibunya.

Dokumen kependudukan tersebut, menurut Cika, telah menunjukkan hubungan antara dirinya dengan kedua orang tuanya.

Selain itu, Cika juga membawa Surat Keterangan Ahli Waris yang telah dibuat dan diproses di tingkat Kelurahan Istiqal.

Surat tersebut mencantumkan susunan ahli waris almarhum Abud Bahsoan, termasuk anak-anak serta ahli waris pengganti dari salah seorang anak yang telah meninggal dunia.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai standar pelayanan publik di tingkat kecamatan.
Apakah permintaan akta perkawinan orang tua tersebut merupakan persyaratan resmi yang wajib dipenuhi dalam proses pengesahan atau penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris?

Atau terdapat mekanisme maupun dokumen alternatif yang dapat digunakan warga ketika dokumen tersebut sudah tidak mudah diperoleh?

Jangan Sampai Warga Dipingpong Persyaratan

Dalam pelayanan publik, kepastian mengenai persyaratan menjadi hal penting agar masyarakat tidak harus bolak-balik hanya karena adanya dokumen tambahan yang baru diketahui ketika proses sudah berjalan.

Apalagi, dokumen Surat Keterangan Ahli Waris yang dibawa Cika disebut telah melalui proses administrasi di tingkat kelurahan dan telah diketahui oleh Lurah Istiqal.

Karena itu, Cika berharap Kecamatan Wenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar permintaan dokumen tersebut.

“Jika memang akta perkawinan orang tua merupakan persyaratan wajib, masyarakat tentu berhak mengetahui dasar aturan, standar pelayanan, serta apakah tersedia dokumen pengganti apabila dokumen tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan keluarga”,tandas Cika.

Sebaliknya kata dia, jika dokumen tersebut bukan persyaratan wajib, diharapkan ada evaluasi agar pelayanan administrasi tidak menjadi semakin panjang dan menyulitkan masyarakat.

“Pelayanan publik semestinya memberikan kepastian, bukan membuat warga bertanya-tanya soal persyaratan yang harus dipenuhi”,pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Wenang belum memberikan penjelasan mengenai dasar permintaan akta perkawinan orang tua tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan dan menjaga keberimbangan informasi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *