16 September 2026
VAP Akhirnya Ditangkap! DPO Kasus Lahan RS Walanda Maramis Dibawa ke Manado

VAP Akhirnya Ditangkap! DPO Kasus Lahan RS Walanda Maramis Dibawa ke Manado

MANADO, SULUTHEADLINE.COM – Pergerakan Vonnie Anneke Panambunan alias VAP akhirnya terendus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Setelah hampir setahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Bupati Minahasa Utara periode 2016–2021 itu diamankan di Kabupaten Mimika, Papua.

Pengamanan VAP merupakan hasil pelacakan yang dilakukan tim Kejati Sulut terhadap keberadaan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Walanda Maramis.

Informasi mengenai keberadaan VAP awalnya mengarah ke Jakarta. Namun, pelacakan tim kemudian mendapati adanya pergerakan menuju Kabupaten Mimika.

Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, mengatakan tim tidak berhenti setelah mendapatkan informasi awal tersebut. Tracking kembali dilakukan hingga keberadaan VAP dipastikan berada di Mimika.

“Jadi pada hari Jumat, kita melakukan tracking terhadap tersangka, berada di Jakarta. Namun dari hasil tracking kita, yang bersangkutan bergerak ke Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” ujar Eri kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Tim kemudian memastikan VAP berada di Mimika dan tengah menghadiri sebuah kegiatan. Setelah keberadaannya dipastikan, proses pengamanan dilakukan.

“Setelah itu, kita melakukan tracking kembali, yang bersangkutan ada acara di sana dan positif tersangka ada di sana, kita lakukan pengamanan dan kita bawa pulang ke sini,” jelasnya.

Setelah diamankan, VAP dibawa ke Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

VAP tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 14.50 WITA menggunakan pesawat TransNusa.

Menurut Eri, penetapan VAP sebagai DPO dilakukan setelah tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Hari ini kita mengamankan tersangka karena waktu dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak hadir-hadir sehingga diterbitkan DPO untuk kita melakukan pengamanan atas perkara ini,” katanya.

Kejati Sulut menyebut VAP telah berstatus DPO sekitar satu tahun.

“Sekitar satu tahun yang lalu lah ya, untuk ditetapkan sebagai DPO. Dan kita bersyukur hari ini kita sudah amankan,” ungkap Eri.

VAP diamankan dalam kaitannya dengan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Rumah Sakit Walanda Maramis.

“Dan perkara ini atas nama VAP, Vonnie Panambunan. Jadi dalam perkara pengadaan tanah rumah sakit,” tegas Eri.

Dengan diamankannya VAP, proses penanganan perkara tersebut memasuki tahapan baru. Kejati Sulut selanjutnya akan melakukan proses hukum terhadap VAP sesuai dengan perkara yang menjeratnya.

Pengamanan di Mimika sempat diwarnai kondisi VAP yang mengalami histeris.
Eri mengatakan kondisi tersebut membuat tim membawa VAP ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan.

“Yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit karena histeris pada saat melakukan pengamanan,” tandasnya.

Setelah menjalani penanganan dan dibawa kembali ke Manado, VAP kini berada dalam proses hukum Kejati Sulut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *