, ,

Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi di Dermaga Paceda Bitung Mencuat, Nama ‘Bos Cale’ Kembali Terseret

oleh -59 Dilihat

BITUNG, SULUTHEADLINE – Praktek dugaan penyalahgunaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali terjadi di wilayah hukum Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Kali ini, aktivitas ilegal tersebut diduga berpusat di kawasan Dermaga Singa Raja, Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, sebuah mobil tangki berwarna biru kedapatan memasuki kawasan dermaga tersebut untuk menyuplai solar yang diduga kuat berstatus subsidi pemerintah.

Bahan bakar tersebut disinyalir ditampung sementara sebelum diperjualbelikan kembali ke pihak luar untuk didistribusikan ke sektor kelautan dengan harga industri.

Menurut keterangan salah satu sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan, armada tangki tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha yang akrab disapa ‘Bos Cale’.

BBM subsidi tersebut kemudian diduga dijual kepada pihak lain sebelum dimuat ke kapal komersial.

“Mobil tangki yang berisikan BBM jenis solar bersubsidi tersebut diduga milik Bos Cale yang dijual ke rekanannya berinisial IM, kemudian langsung dimuat ke kapal KM Jaya Sentosa 89,” ungkap sumber tersebut saat memberikan keterangan pada Selasa (29/9/2026).

Sumber tersebut menambahkan bahwa figur ‘Bos Cale’ merupakan pemain lama yang rekam jejaknya kerap dikaitkan dengan lingkaran bisnis BBM ilegal di wilayah Kota Bitung.

Pihaknya menyayangkan karena hingga kini aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa adanya penindakan hukum yang tegas dari otoritas terkait.

Secara regulasi, tindakan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah melanggar aturan hukum positif.

Praktik ini bertentangan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuannya telah diubah melalui undang-undang terkait Cipta Kerja, yang mengancam para pelaku dengan hukuman pidana penjara serta denda material yang besar.

Jika benar informasi yang diperoleh bahwa aktifitas itu ilegal dan milik Bos Chale, sebaiknya agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh di Dermaga Singa Raja Paceda guna memutus rantai kerugian negara akibat penyelewengan hak masyarakat kecil ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.