Polda Sulut Tetapkan Mantan Wawali Kotamobagu Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dana Rp10 Miliar

oleh -84 Dilihat
oleh
Mantan Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan (ist)

Manado, Sulutheadline.com – Penyidikan kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang terkait peminjaman dana senilai Rp10 miliar memasuki babak baru. Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan alias NK, sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan pengusaha Sandy Sumendap.

Informasi penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Laurens Haselo, kepada awak media, Jumat (9/10/2026).

Laurens menyatakan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Nayodo untuk mendalami perkara tersebut.

“Setelah penetapan ini, dalam waktu dekat N, akan kita periksa lebih lanjut,” ungkap Laurens.

Kasus ini bermula dari laporan Sandy Sumendap, 51 tahun, seorang wiraswasta asal Kotamobagu. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara tertanggal 2 Mei 2026.

Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Aliran Dana dan Peran Para Pihak Jadi Sorotan

Nilai dana yang dipersoalkan dalam perkara ini mencapai Rp10 miliar. Untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh, penyidik perlu mendalami kronologi transaksi, kesepakatan pinjaman, aliran dana, serta kewajiban pengembalian yang dipersoalkan pelapor.

Dalam perkembangan kasus tersebut, nama seorang anggota DPR RI berinisial YS turut menjadi perhatian karena dikaitkan dengan informasi mengenai peminjaman dana tersebut.

YS sebelumnya dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulut. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, yang bersangkutan membantah terlibat dalam proses peminjaman uang itu.

Selain itu, beredar informasi mengenai dokumen yang disebut dibuat di lingkungan DPP salah satu partai politik. Dokumen tersebut dikabarkan memuat poin kesediaan YS dan Nayodo untuk mengembalikan dana pinjaman kepada Sandy Sumendap.

Meski demikian, isi dan kedudukan dokumen tersebut dalam perkara pidana masih perlu dipastikan. Keaslian, konteks, serta relevansinya terhadap dugaan tindak pidana harus dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Penyebutan nama seseorang dalam suatu perkara tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana. Status hukum dan peran masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan fakta serta proses hukum yang berlaku.

Dugaan Pidana Harus Dibuktikan

Dari perspektif hukum, perkara yang berawal dari hubungan pinjam-meminjam perlu ditelaah berdasarkan fakta dan unsur tindak pidana yang disangkakan. Persoalan tidak dikembalikannya dana tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penipuan atau perbuatan curang.

Penyidik perlu menguraikan apakah terdapat unsur pidana berdasarkan kronologi, kesepakatan para pihak, keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lainnya.

Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari Polda Sulut mengenai konstruksi perkara, dasar penetapan tersangka, dan perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Penetapan Nayodo Koerniawan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan yang menyatakan dirinya bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan dan langkah hukum penyidik dalam mengungkap perkara dugaan penipuan atau perbuatan curang yang dilaporkan Sandy Sumendap tersebut. (*/shl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.