
Manado, Sulutheadline.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) memperkuat pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Sebanyak 69 bidang tanah aset pemerintah daerah kini telah memiliki sertipikat sebagai dasar kepastian hukum atas kepemilikan aset.
Penyerahan sertipikat dilakukan dalam rangkaian peringatan HUT ke-62 Provinsi Sulawesi Utara di Lapangan Kantor Gubernur Sulut, Rabu (23/9/2026).
Secara simbolis, sertipikat tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Utara John Wiclif Aufa, A.Ptnh., M.H., QCRO kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE.
Penyerahan turut didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Alfrits Y. Opit, S.SiT, Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Jumalianto, A.Ptnh., M.M., serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Richart Runtuwene, S.H., M.H.
Dari 69 bidang yang telah disertifikasi, 20 bidang berada di Kota Manado, 48 bidang di Kabupaten Minahasa, dan satu bidang berada di Kabupaten Minahasa Utara.
Bagi pemerintah daerah, sertifikasi tersebut bukan sekadar penyelesaian administrasi pertanahan. Legalitas atas tanah menjadi bagian penting dalam memastikan aset daerah memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus mengurangi potensi persoalan kepemilikan di kemudian hari.
Gubernur Yulius Selvanus mengapresiasi langkah Kanwil BPN Sulut yang telah menyelesaikan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah.
“Sertipikat tanah menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengamanan Barang Milik Daerah,” ujar Yulius.
Menurutnya, kepastian hukum atas aset pemerintah menjadi bagian penting dalam pengelolaan barang milik daerah, terlebih di tengah dinamika pembangunan yang dapat memunculkan persoalan pertanahan.
“Dengan telah tersertifikasinya 69 bidang tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga, mengelola dan memanfaatkan aset untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Sertifikasi 69 bidang tanah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulut membenahi tata kelola aset agar lebih tertib, transparan dan akuntabel.
Di balik seremoni HUT ke-62 Sulut, penyerahan sertipikat itu menjadi penegasan bahwa pengelolaan aset publik tidak berhenti pada pencatatan administrasi. Status hukum dan kepastian kepemilikan menjadi bagian penting dalam menjaga aset daerah agar tetap berada dalam penguasaan pemerintah dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.**







