25 September 2026
Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Pemerintah Masih Punya Urusan dengan Para Debitur

(Foto: ist)

JAKARTA, SULUTHEADLINE.COM – Pemerintah akhirnya menuntaskan kewajiban utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) senilai Rp218,3 triliun.

Pelunasan tersebut menjadi penanda berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI yang muncul dari kebijakan penanganan krisis keuangan 1997-1998.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan penyelesaian utang tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Suahasil, pembayaran terakhir telah dilakukan pada Agustus 2026. Dengan demikian, seluruh kewajiban pemerintah atas obligasi yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis tersebut dinyatakan selesai.

“Utang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar,” ujar Suahasil.

Pembayaran utang itu dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam proses pelunasan terakhir, pemerintah memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia.

Suahasil menjelaskan, surplus yang diperoleh BI dapat disetorkan kepada kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. Penerimaan tersebut kemudian dicatat sebagai PNBP.

“Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” jelasnya.

Meski satu kewajiban besar pemerintah telah berakhir, penyelesaian utang kepada BI tidak otomatis menutup seluruh persoalan BLBI.

Pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap pihak-pihak yang mempunyai kewajiban terkait program tersebut.

Suahasil menegaskan, obligor maupun debitur yang masih memiliki kewajiban tetap menjadi objek penagihan pemerintah.

Ia menjelaskan, ketika sejumlah bank menerima BLBI atau menjalani proses rekapitalisasi dan kemudian diambil alih pemerintah, negara memperoleh hak tagih terhadap kewajiban yang masih melekat pada obligor maupun debitur.

“Pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut,” tegasnya.

Karena itu, meski utang obligasi pemerintah kepada BI telah berakhir, proses penagihan terhadap kewajiban BLBI masih akan terus dilakukan.

“Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” sambung Suahasil.

Pelunasan Rp218,3 triliun tersebut juga menjadi penanda panjangnya perjalanan pemerintah dalam menyelesaikan konsekuensi kebijakan yang diambil saat Indonesia menghadapi krisis ekonomi pada akhir 1990-an.

Suahasil menyebut penyelesaian kewajiban tersebut menjadi pembelajaran penting bagi pengelolaan perekonomian dan kebijakan makroekonomi Indonesia.

Menurutnya, pengalaman penanganan krisis 1997-1998 menjadi bagian dari catatan sejarah ekonomi nasional yang memberikan pelajaran bagi pemerintah dalam mengelola kebijakan keuangan negara.

“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup,” katanya.

Dengan pelunasan tersebut, pemerintah menyatakan kewajiban atas obligasi BLBI kepada Bank Indonesia sebesar Rp218,3 triliun telah tuntas.

Namun, di balik berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI, pekerjaan penagihan terhadap obligor dan debitur yang masih memiliki kewajiban tetap berlanjut.

“Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *