CSR BSG Dihentikan Penyelidikannya, PERANK Sulut Desak Kejelasan Lewat Supervisi Kejagung

oleh -64 Dilihat
oleh
PERANK Sulut

Manado, Sulutheadline.com – Penghentian penyelidikan dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) Tahun Anggaran 2023–2024 menjadi perhatian Penggiat Rakyat Anti Korupsi (PERANK) Sulawesi Utara (Sulut).

PRRANK Sulut segera meminta supervisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk mendorong kejelasan penanganan perkara yang menyita perhatian publik itu.

Langkah tersebut menyusul konfirmasi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut bahwa penyelidikan dugaan kasus CSR BSG periode 2023–2024 telah dihentikan.

Panglima PERANK Sulut, Iwan Aloisius Moniaga, SIP, menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Panglima PERANK Nasional, Reza Hasanuddin, guna menyampaikan permintaan supervisi kepada Kejagung.

Menurut Moniaga, langkah ini penting untuk memperoleh kejelasan mengenai proses penanganan perkara, termasuk alasan dan pertimbangan hukum yang mendasari penghentian penyelidikan tersebut.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Panglima PERANK Nasional untuk meminta supervisi Kejaksaan Agung terhadap penanganan dugaan kasus CSR BSG Tahun Anggaran 2023–2024. Kami ingin memastikan bahwa penanganan perkara ini memiliki kejelasan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Moniaga.

Mantan Presidium GMNI itu menilai, keterbukaan informasi menjadi hal penting ketika sebuah perkara yang mendapat perhatian masyarakat dinyatakan berhenti pada tahap penyelidikan.

Baginya, penjelasan resmi mengenai status perkara diperlukan agar masyarakat tidak berspekulasi mengenai proses hukum yang telah berjalan.

“Kalau memang penyelidikannya sudah dihentikan, tentu publik perlu mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangannya. Penjelasan yang terbuka akan membantu masyarakat memahami keputusan tersebut dan menghindari munculnya berbagai asumsi,” ujarnya.

Moniaga menekankan bahwa rencana meminta supervisi Kejagung bukan bertujuan mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. Sebaliknya, langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong pengawasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia berharap Kejagung dapat menelaah penanganan perkara tersebut sesuai kewenangannya, terutama berkaitan dengan kejelasan status hukum dan pertimbangan penghentian penyelidikan.

Menurutnya, penggunaan dana CSR BSG pada periode 2023–2024 perlu mendapat penjelasan yang memadai dalam konteks penanganan dugaan penyimpangan yang sebelumnya ditelusuri aparat penegak hukum.

“Yang kami dorong adalah kejelasan. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana perkara ini ditangani dan apa yang menjadi dasar keputusan aparat penegak hukum. Karena itu, kami akan menempuh jalur koordinasi untuk meminta supervisi sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya.

PERANK Sulut berharap langkah tersebut dapat mendorong penanganan perkara yang transparan, objektif, dan akuntabel. Organisasi itu juga menilai bahwa penjelasan resmi dari pihak berwenang diperlukan agar informasi mengenai penghentian penyelidikan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, SH, membenarkan bahwa penyelidikan dugaan kasus CSR BSG Tahun Anggaran 2023–2024 telah dihentikan.

Konfirmasi tersebut disampaikan Irvan saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp Messenger.

“Dugaan kasus korupsi CSR BSG Tahun 2023–2024 telah dihentikan penyelidikan,” singkat Irvan.

Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi PERANK Sulut untuk mendorong adanya penjelasan lebih lanjut mengenai penanganan perkara. Meski demikian, alasan dan pertimbangan hukum penghentian penyelidikan belum dijelaskan dalam keterangan singkat tersebut.

PERANK Sulut menyatakan akan melanjutkan koordinasi dengan PERANK Nasional untuk menyampaikan permintaan supervisi kepada Kejagung.

Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status penanganan dugaan kasus CSR BSG periode 2023–2024 kepada masyarakat.(*/kiff)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.