Kejati Sulut Bantah Isu Cintia Kalangit Bebas 16 Oktober: Hoaks, Perkara Segera Dilimpahkan

oleh -47 Dilihat
oleh
Kasipenkum Kejati Sulut: Irvan Bilaleya SH

Manado, Sulutheadline.com – Informasi yang beredar di media sosial terkait rencana bebasnya Bupati Kepulauan Sitaro, Cintia Kalangit (CK), pada 16 Oktober 2026 dipastikan tidak benar.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menegaskan, hingga saat ini tidak ada informasi resmi yang menyebut tersangka perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan bencana tersebut akan bebas pada tanggal tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, menyebut kabar yang beredar melalui sejumlah platform media sosial, termasuk Facebook dan WhatsApp, sebagai informasi palsu.

“Informasi itu hoaks. Penahanan tersangka CK berlangsung sampai 15 Oktober. Tidak ada kebebasan pada tanggal 16,” tegas Irvan di Manado, Rabu (7/10/2026).

Menurut Irvan, masyarakat perlu lebih cermat menyikapi informasi yang beredar di ruang digital, terlebih jika menyangkut perkara hukum dan status seseorang yang sedang menjalani proses hukum.

Ia mengingatkan, informasi tanpa sumber resmi dapat memicu kesalahpahaman sekaligus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Di tengah beredarnya isu tersebut, proses hukum terhadap Cintia Kalangit justru masih terus berjalan. Kejati Sulut memastikan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan bencana telah memasuki tahapan lanjutan.

“Dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Berkasnya sudah selesai, tinggal proses pelimpahan. Jadi penanganan hukumnya tetap berlanjut,” jelas Irvan.

Cintia Kalangit sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan bencana. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani penahanan di rumah tahanan.

Kejati Sulut kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai ataupun ikut menyebarluaskan informasi mengenai perkara tersebut sebelum memastikan sumber dan kebenarannya.

Penjelasan resmi dari aparat penegak hukum menjadi rujukan utama dalam mengetahui perkembangan penanganan perkara, termasuk terkait status hukum maupun tahapan proses perkara Cintia Kalangit.

Dengan demikian, kabar yang menyebut Cintia Kalangit akan bebas pada 16 Oktober 2026 tidak memiliki dasar sebagaimana ditegaskan Kejati Sulut.(*/kiff)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.